BERITA TERKINI DAN TERUBDATE

BERITA TERKINI DAN TERUBDATE

Berita Terkini

Jumat, 18 November 2016

Survei: Elektabilitas Anies Ungguli Agus dan Ahok

By on 22.32

Anies memimpin dengan perolehan 31,90%, disusul Agus dengan 30,90%. Ahok sebagai juru kunci dengan 10,6%. Sementara itu, sebanyak 26,60% belum menentukan..

JAKARTA—Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survey terbarunya terkait Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dalam hasil survei yang dilakukan 31 Oktober hingga 5 November itu elektabilitas Anies Baswedan, bersama pasangannya, Sandiaga Uno, mengungguli elektabilitas Agus-Sylvi dan Ahok-Djarot.

Anies memimpin dengan perolehan 31,90%, disusul Agus dengan 30,90%. Ahok sebagai juru kunci dengan 10,6%. Sementara itu, sebanyak 26,60% belum menentukan pilihan.

“Elektabilitas pasangan calon Ahok-Djarot itu turun tajam. Sekarang angkanya di angka 10, 6%,” kata Peneliti LSI Ardian Sopa seperti dilansir Vivanews.

Angka tersebut merupakan kali pertama rilis survei yang menempatkan Ahok-Djarot tidak di posisi puncak. Berbeda dalam survei LSI yang dirilis 10 November lalu, Ahok-Djarot masih diangka 24,60%. Sementara itu, Agus-Sylvi mendapat 20,90% disusul Anies-Sandi yang meraup 20,00%.

Survei tersebut melibatkan 440 responden, dengan wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner.

Survei ini menggunakan metode multistage random sampling denganmargin of error plus minus 4,8%.

Sumber : islampos.com

Peserta Aksi Dituduh dapat Rp 500.000, Arifin Ilham Doakan Ahok dapat Hidayah

By on 22.26

“Kita patungan (uang). Jauh dari fitnah. Tapi kita tidak marah dengan fitnah-fitnah. Mudah-mudahan Ahok dapat hidayah Allah,” tukasnya.

BOGOR–Pemimpin Majelis Az-Zikra KH. Arifin Ilham menampik tudingan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa peserta aksi 411 mendapat uang Rp. 500.000.

“Aksi ini benar-benar lillah, tidak ada satupun yang dibayar,” ujar KH. Arifin Ilham kepada wartawan usai istighotsah dan doa untuk negeri, di Masjid Az-Zikra, Sentul, Jawa Barat, Jum’at (18/11/2016).

Menurut da’i yang dikenal dengan zikirnya ini, aksi bela Qur’an digerakkan oleh orang-orang yang ikhlas demi membela kemuliaan Al Qur’an. Untuk itu, para peserta pun rela mengeluarkan uang dari koceknya sendiri agar dapat ikut aksi.

Atas tudingan ini, Arifin Ilham turut mendoakan agar Ahok mendapat hidayah.

“Kita patungan (uang). Jauh dari fitnah. Tapi kita tidak marah dengan fitnah-fitnah. Mudah-mudahan Ahok dapat hidayah Allah,” tukasnya.

Seperti diketahui, Majelis Azzikra menggelar istighotsah dan doa untuk negeri di Masjid Jami Azzikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat, (18/11/16) siang.

Gelaran ini diselenggarakan Majelis Az-Zikra sebagai bentuk rasa syukur atas penetapan status tersangka Ahok oleh pihak kepolisian.

Sumber: islampos

Jangan Samakan Ahok Dengan Nelson Mandela

By on 18.37

JAKARTA - Hendak menyamakan dirinya dengan tokoh peraih nobel perdamaain Nelson Mandela, Ahok dinilai tidak mengaca.

Basuki alias Ahok tak pantas membanggakan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Apalagi sampai berharap bisa seperti Nelson Mandela, yang sebelum jadi Presiden Afrika Selatan dipenjara terlebih dahulu.

Aktivis senior dalam gerakan sosial dan lingkungan hidup, Chalid Muhammad menyindir Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang akrab disapa Ahok tersebut lewat akun Twitter-nya. Meski tak menyebut nama, dia meminta Ahok tak mengotori Mandela.

Diketahui, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka pidana penghinaan, penistaan, penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 a KUHP, Ahok bilang dirinya dijadikan tersangka karena difitnah dan dizalimi. Karena itu dia tidak malu dengan status tersebut tersebut.

"Tersangka, jadi tersangka saja. Yang malu itu tersangka koruptor. Kalau tersangka belain orang, bangga saya," ucapnya.

Dia juga mengatakan bisa saja nanti setelah dipenjara dia menjadi presiden seperti Nelson Mandela. "Mandela dipenjara 35 tahun jadi presiden. Siapa tahu gue jadi presiden kan enak, ngapain pusing," ucapnya.

Berikut cuitan mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tersebut.

Jangan Kotori Mandela 

Mandela dengan anggun melawan penindasan, sedang engkau dengan bangga menindas kaum papa.

Mandela berani berpihak pada yang lemah sedang kau gusur mereka. Mandela gigih melawan kekerasan & kau kerahkan aparat tuk usir kaum duafa. 

Mandela dengan santun menyapa sedang kau senangnya menista. Mandela ingin mengerti perasan kaum yang dibela, dan kau ingin selalu dibela. 

Mandela cinta ibu bumi & kau kotori dengan reklamasi. Jadi jangan pernah samakan kau dengan Mandela. Karena dia pejuang kemanusiaan sejati.

Sumber: Arrahmah.com

GNPF-MUI Tuntut Ahok untuk Segera Ditahan

By on 16.13

JAKARTA – Meskipun sudah ditanyakan tersangka oleh pihak kepolisian bahwa gubernur Basuki Cahya Purnama melakukan penistaan terhadap agama, namun Gerakan Nasioanal Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menuntut pria asal Belitung ini untuk segera ditahan.

JAKARTA – Meskipun sudah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian bahwa gubernur Basuki Cahya Purnama melakukan penistaan terhadap agama, namun Gerakan Nasioanal Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menuntut pria asal Belitung ini untuk segera ditahan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat pagi ini (18/11/2016) di Ar-Rahman Quranic Learning Center (AQL), Jakarta, GNPF-MUI secara tegas menuntut gubernur non aktif tersebut langsung ditahan.

“Ahok harus ditahan karena sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP,” ungkap sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) saat membacakan pernyataan resmi GNPF.

Menurut pernyataan GNPF yang dibanyakan Munarman, ada beberapa alasan kuat kenapa Ahok harus segera ditahan selain sudah dinyatakan sebagai tersangka sesuai pasal 156a KUHP, yaitu:

Ahok berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal Mabes Polri.

Ahok juga berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.

Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang 500 ribu rupiah.

Pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi memecah belah bangsa dan NKRI.

Alasan terakhir adalah selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti Kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga dengan tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia.

Sumber: islampos.com

Presiden Tak Mau Temui Ulama saat Aksi 411, Habib Rizieq: Kami Sangat Kecewa

By on 15.48

Dewan Pembina GNPF-MUI, Habib Rizieq Shihab menilai sikap presiden yang enggan menemui ulama sebagai penistaan Ulama.

JITU ISLAMIC NEWS AGENCY: Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar Konferensi Pers terkait aksi bela Islam Jilid III di Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL), Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 18/11/16 siang.

Dewan Pembina GNPF-MUI, Habib Rizieq Shihab menilai sikap presiden yang enggan menemui ulama sebagai penistaan Ulama.

“Kami sangat tersinggung dan kecewa oleh penistaan ulama yang dilakukan presiden tapi kami tetap pada tema kami bela Islam. Ini penistaan terhadap ulama, ini pelanggaran sangat serius,” tegasnya.

Ditanya soal undangan Presiden terhadapnya, Habib membantah tidak ada satu pun undangan untuknya dari Presiden.

“Tidak ada satupun kontak presiden mau bertemu atau berdialog,” tandasnya.

Habib menilai aksi 411 lalu sebagai peluang emas bagi Presiden bertemu dengan ulama dan habaib tentang isu yang sangat prinsip, tentang NKRI, dan hukum.

Konferensi Pers juga dihadiri oleh ketua GNPF-MUI, Ustadz Bachtiar Natsir, Wakil Ketua GNPF-MUI, Ustadz Zaitun Rasmin, Kordinator Lapangan, Munarman, serta beberpa perwakilan ormas baik Islam maupun Nasional.

Sumber: islampos

Bertemu GNPF MUI, DPR Janji Plenokan Kekerasan Aparat di Aksi 411

By on 15.45

KH Ahmad Shobri Lubis selaku ketua umum FPI yang juga turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan, ada tindakan represif dari aparat di aksi 411.

JAKARTA–Dalam pertemuan antara GNPF MUI dengan ketua DPR RI yang berlangsung pada Kamis (17/11/2016) dibahas persoalan tindakan aparat pada aksi 411 yang dianggap memicu kerusuhan.

KH Ahmad Shobri Lubis selaku ketua umum FPI yang juga turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan, ada tindakan represif dari aparat di aksi 411.

“Kita paparkan kronologisnya ke DPR, kita juga akan berikan bukti bahwa aparat mengabaikan instruksi Kapolri dan Panglima,” ujarnya saat diwawancarai JITUNEWS Agency,Jum’at (18/11/2016).

Selain meminta DPR RI untuk mengoreksi kinerja aparat di aksi 411, GNPF MUI juga menyampaikan permasalahan hukum Ahok yang mengusik rasa keadilan masyarakat.

“Dengan tidak ditahannya Ahok ini tentu mengusik rasa keadilan masyarakat, pimpinan DPR pun berjanji akan membawa masalah ini (aparat dan Ahok) ke Pleno DPR, nanti komisi III juga rencananya akan bertemu dengan GNPF MUI,” kata Shobri.

Dirinya juga menegaskan, permasalahan Ahok bukanlah kasus kecil karena menyangkut kesucian Al Qur’an. Dan terkait status cekal, ia juga pesimis bahwa hal tersebut dapat mencegah Ahok melarikan diri ke luar negeri.

Sumber:

Ahok tak juga ditangkap, Aksi Bela Islam III akan segera dilaksanakan

By on 15.41

JAKARTA Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) mengumumkan akan menggelar Aksi Bela Islam III untuk mendesak penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk segera ditangkap

Aksi ini rencananya akan digelar pada Jum'at (2/12/2016) mendatang di ibukota Jakarta.

"Karena Ahok tidak ditahan sampai saat ini, maka GNPF-MUI memutuskan dengan kesepakatan seluruh elemen untuk menggelar Aksi Bela Islam III pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016," ujar Ketua Pembina GNPF MUI, Habib Rizieq Shihab, dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Jl. Tebet Utara I No.40, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Habib menjelaskan, bentuk Aksi Bela Islam III ini dilaksanakan dengan melakukan Shalat Jum'at di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, dari semanggi sampai Istana negara. Posisi imam dan khatib sholat Jum'at berada di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Kami namakan aksi bela ini dengan aksi Jum'at Kubro dan Maulid Akbar, karena jatuh di awal bulan maulid," tegasnya.

Bentuk aksinya, lanjut Habib, ibadah gelar sajadah, bukan sekedar aksi damai. Yang ingin bergabung harus memiliki komitmen tetap menjaga kedamaian dan tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Seluruh rakyat dan bangsa Indonesia lintas madzhab dan aliran, lintas budaya dan agama, lintas saudara suku dan peradaban diseru untuk mendukung aksi Jum'at Kubro ini.

Berikut pernyataan lengkap sikap resmi GNPF MUI yang dikeluarkan pada 18 November 2016:

AHOK HARUS DITAHAN KARENA :

1. Sudah dinyatakan sebagai TERSANGKA dengan ancaman 5 TAHUN PENJARA sesuai Pasal 156a KUHP.

2. Berpotensi MELARIKAN DIRI walau sudah DICEKAL Mabes Polri.

3. Berpotensi HILANGKAN BARANG BUKTI lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jkt yang berada di bawah wewenangnya.

4. Berpotensi MENGULANGI PERBUATAN sesuai dengan sikap AROGANNYA selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang Rp.500 ribu.

5. Pelanggarannya terhadap HUKUM telah membuat HEBOH NASIONAL & INTERNASIONAL yang BERDAMPAK LUAS, serta telah menyebabkan jatuhnya KORBAN luka mau pun meninggal dunia, bahkan berpotensi PECAH BELAH Bangsa dan Negara Indonesia.

6. Selama ini semua TERSANGKA yang terkait Pasal 156a KUHP langsung DITAHAN, seperti Kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum.

Sumber: arrahmah